Santunan Duafa dan Pembagian Zakat Fitrah Di UPT SMP N 14 Gresik

Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah tercapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Zakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

UPT SMP N 14 Gresik juga melaksanakan kegiatan pembagian zakat dan Santunan Duafa yang di dukung oleh BAZNAZ. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024 tepat setelah selesai kegiatan Pondok Ramadhan. Perwakilan dari komite juga turut serta dalam penyerahan Santunan Duafa.

Pembagian zakat fitrah memiliki banyak manfaat, di antaranya membantu masyarakat miskin dan anak yatim, serta menumbuhkan rasa peduli dan gotong royong dalam masyarakat.  Zakat fitrah wajib dibagikan kepada fakir miskin, anak yatim, dan amil zakat. Pembagian ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Sebanyak 450 siswa yang tergolong dalam siswa kurang mampu, yatim, piatu maupun yatim-piatu mendapatkan bakat dan Santunan Duafa secara langsung